Dua WNA yang mereka bantu mendapat KTP palsu adalah MNZ asal Suriah, dan RK asal Ukraina.
MNZ membayar Rp15 juta, sedangkan RK Rp31 juta. Kedua WNA itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Nur Kasinayati Marsudiono yang berperan sebagai calo penghubung WNA dengan dua tersangka.