Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat

Chusna Mohammad
Kepala dusun dan pegawai kecamatan di Denpasar, Bali terlibat pembuatan KTP palsu WNA dipecat. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan pemecatan terhadap kepala dusun dan pegawai kecamatan yang membantu pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).

Mereka yang dipecat adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara, I Ketut Sudana (IKS).

Arya Wibawa mengatakan, I Ketut Sudana telah dipecat pada 20 Februari 2023, sebelum kasus ini mencuat. Sedangkan I Wayan Sunaryo dipecat pada Selasa 14 Maret 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembuatan KTP palsu bagi WNA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal