"Kalau hanya berkoordinasi, tidak bisa tanggung jawab dibebankan kepada yang meminta kordinasi," tuturnya.
Poin ketiga adalah soal dakwaan jaksa yang tidak cermat. Menurut Gede Wija, dakwaan jaksa kepada Wiryastuti tidak jelas. Sebab, Wiryastuti didakwa bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa tidak menyebut nilai dan lokasi penyuapan.
"Jaksa tidak menyebutkan berapa dan di mana suapnya. Locusnya tidak jelas," ujarnya.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna memutuskan sidang berikutnya pada Kamis 30 Juni 2022 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.