Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor

Indira Arri
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan TipikorDenpasar, Kamis (23/6/2022). Ada tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Nota keberatan kami ada tiga," kata kuasa hukum Wiryastuti, Gede Wija Kusuma usai persidangan.

Poin pertama adalah label koruptor yang melekat kepada kliennya meski persidangan belum selesai. Menurut Gede Wija, label tersebut tidak tepat. Sebab, kliennya masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah.

"Karena beliau ini masih sebagai terdakwa. Kalaupun nanti sudah ada putusan inkracht, baru nanti label itu akan menjadi bagian dia," ujarnya. 

Poin kedua adalah dakwaan jaksa yang menurutnya error in persona. Gede Wija mengatakan, Wiryastuti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hanya bersifat koordinatif dengan meminta staf khususnya Dewa Wiryatmaja untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 19 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 18 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Azan Magrib Jam Berapa?

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Denpasar Bali Hari Ini 17 Maret 2026, Lengkap Bacaan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal