Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor

Indira Arri
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan TipikorDenpasar, Kamis (23/6/2022). Ada tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Nota keberatan kami ada tiga," kata kuasa hukum Wiryastuti, Gede Wija Kusuma usai persidangan.

Poin pertama adalah label koruptor yang melekat kepada kliennya meski persidangan belum selesai. Menurut Gede Wija, label tersebut tidak tepat. Sebab, kliennya masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah.

"Karena beliau ini masih sebagai terdakwa. Kalaupun nanti sudah ada putusan inkracht, baru nanti label itu akan menjadi bagian dia," ujarnya. 

Poin kedua adalah dakwaan jaksa yang menurutnya error in persona. Gede Wija mengatakan, Wiryastuti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hanya bersifat koordinatif dengan meminta staf khususnya Dewa Wiryatmaja untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

13 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

17 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

24 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal