DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati TabananNi Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan TipikorDenpasar, Kamis (23/6/2022). Ada tiga poin eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Nota keberatan kami ada tiga," kata kuasa hukum Wiryastuti, Gede Wija Kusuma usai persidangan.
Poin pertama adalah label koruptor yang melekat kepada kliennya meski persidangan belum selesai. Menurut Gede Wija, label tersebut tidak tepat. Sebab, kliennya masih berstatus terdakwa dan belum diputus bersalah.
"Karena beliau ini masih sebagai terdakwa. Kalaupun nanti sudah ada putusan inkracht, baru nanti label itu akan menjadi bagian dia," ujarnya.
Poin kedua adalah dakwaan jaksa yang menurutnya error in persona. Gede Wija mengatakan, Wiryastuti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hanya bersifat koordinatif dengan meminta staf khususnya Dewa Wiryatmaja untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).