Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Antara
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34), anak mantan Sekda Buleleng saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Atas tuntutan hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa Gede Rhadea Prana menyatakan pikir-pikir. Begitupun JPU Kejaksaan Tinggi Bali juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Diketahui, sidang penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng. Di antaranya proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.

Hasil penyidikan, penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut seperti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih.

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka yang merupakan ayah Gede Rhadea telah divonis bersalah selama 8 tahun penjara karena terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng, Bali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Tahan 2 Mantan Direksi PT Semen Baturaja terkait Kasus Korupsi Distribusi Semen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal