DENPASAR, iNews.id - Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023).
Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," ujar Heriyanti di persidangan, Senin (16/1/2023).
Vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama 7 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/12/2022).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Heriyanti serta Hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan JPU.