Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Antara
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34), anak mantan Sekda Buleleng saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

DENPASAR, iNews.id - Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023).

Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," ujar Heriyanti di persidangan, Senin (16/1/2023).

Vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama 7 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/12/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Heriyanti serta Hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal