Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang
Dengan demikian, Majelis Hakim membebaskan terdakwa Gede Rhadea dari tuntutan jaksa terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.
Sebagaimana terdapat dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Gede Rhadea dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam pasal 3 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan primair.
Dalam memutuskan kasus tersebut, Hakim menerapkan ketentuan pidana Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan subsider kedua jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan I Gede Rhadea tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas. Selain itu, Hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dari tuntutan JPU uang ganti kerugian Rp4,87 miliar.
Hakim Ketua menyatakan, apabila terdakwa tidak membayarkan uang tersebut, akan diganti dengan pidana selama 4 bulan penjara.