Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Antara
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34), anak mantan Sekda Buleleng saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)

DENPASAR, iNews.id - Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023).

Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," ujar Heriyanti di persidangan, Senin (16/1/2023).

Vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama 7 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/12/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Heriyanti serta Hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

23 hari lalu

Tipu 218 Jemaah hingga Rp7 Miliar, 2 Tersangka Umrah Ilegal di Kendari Dijerat TPPU

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal