DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tim kuasa hukum Jerinx secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti dua sidang sebelumnya, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ini digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).
Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam kasus yang bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020.
"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta membacakan eksepsi dari Mapolda Bali.
Menurutnya, pengiriman SPDP itu hanya berselang sehari setelah Jerinx mengikuti aksi turun ke jalan menolak rapid dan swab test sebagai syarat administrasi perjalanan.