Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Dewi Umaryati
Jerinx dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tim kuasa hukum Jerinx secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dua sidang sebelumnya, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ini digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam kasus yang bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020.

"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta membacakan eksepsi dari Mapolda Bali.

Menurutnya, pengiriman SPDP itu hanya berselang sehari setelah Jerinx mengikuti aksi turun ke jalan menolak rapid dan swab test sebagai syarat administrasi perjalanan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal