Sidang Lanjutan, Jerinx Akan Bacakan Eksepsi Hari Ini

Reza Yunanto
Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali digelar hari ini, Selasa (29/9/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jerinx dijadwalkan akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/9/2020), Jerinx dan tim penasehat hukumnya akhirnya bersedia melanjutkan persidangan secara daring (online). Majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Adnyana Dewi pun menyatakan sidang dilanjutkan pada hari ini dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Jerinx dan penasehat hukumnya masih berupaya mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan drummer Superman Is Dead itu bersedia menghapus akun Instagram @jrxsid sebagai jaminan dirinya tak mengulangi perbuatan yang sama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal