6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan

Antara
Kejati Bali menahan enam tersangka korupsi tanah negara milik Kejari Tabanan di Lapas Kerobokan.

Kasus ini bermula dari keenam tersangka yang telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.

Mereka dengan sengaja membangun warung, rumah tinggal, serta indekos di tanah itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15. 

Selain itu, juga dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal