6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan

Antara
Kejati Bali menahan enam tersangka korupsi tanah negara milik Kejari Tabanan di Lapas Kerobokan.

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan enam tersangka korupsi tanah negara di Tabanan. Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan.

"Para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Senin (15/11/2021).

Keenam tersangka itu adalah IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD. Kejati Bali telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.

"Barang bukti yang diserahkan lebih dari 90 barang bukti didominasi dokumen," ujarnya.

Menurut Luga, kasus ini dibagi dalam dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka IWA, IYM dan INS. Berkas kedua dengan tersangka IKG, PM, dan KD.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal