6 Tersangka Korupsi Tanah Negara di Tabanan Ditahan di Lapas Kerobokan

Antara
Kejati Bali menahan enam tersangka korupsi tanah negara milik Kejari Tabanan di Lapas Kerobokan.

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima pelimpahan enam tersangka korupsi tanah negara di Tabanan. Para tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan.

"Para tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Untuk sementara ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Senin (15/11/2021).

Keenam tersangka itu adalah IWA, IYM, INS, IKG, PM, dan KD. Kejati Bali telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.

"Barang bukti yang diserahkan lebih dari 90 barang bukti didominasi dokumen," ujarnya.

Menurut Luga, kasus ini dibagi dalam dua berkas perkara. Berkas pertama dengan tersangka IWA, IYM dan INS. Berkas kedua dengan tersangka IKG, PM, dan KD.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

12 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal