2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Buruh dan Pengemudi Ojek

Antara
Kurir narkoba di Bandara Ngurah Rai tertangkap saat mengambil paket sabu di area parkir, Jumat (21/4/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

Namun saat polisi memeriksa telepon seluler Gede, ada bukti percakapan terkait paket narkotika yang diambil di kawasan bandara itu.

Polisi menetapkan Aldi dan Gede sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Fantastis! Penyelundupan Narkoba Rp57,2 Miliar Digagalkan di Tol Lubuk Pakam, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal