Polisi Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Adat Bangka Barat, 5 Orang Diamankan

Rizki Ramadhani
Lima orang penambang beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Simpang Teritip. (Foto: Ist)

"Tiga ponton tersebut telah ditepikan dan dibongkar ke darat sebagai barang bukti. Kelima orang pekerja tambang dibawa ke Mapolsek Simpang Teritip untuk diproses," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kelima orang tersebut akan disangkakan dengan Pasal 89 Ayat ( 1 ) Huruf A Juncto Pasal 17 Ayat ( 1 ) Huruf B UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.

“Dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

12 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

29 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Travel dan Truk di Tol Batubara, 4 Orang Tewas Belasan Terluka

1 bulan lalu

Tongkang Rusak, Ribuan Ton Batu Bara Tumpang Penuhi Pantai Sukaresik Pangandaran

1 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal