Polisi Tangkap 3 Penambang dan 1 Pengepul Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan

Wiwin Suseno
Konpers ungkap kasus Operasi Peti Polres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

"Ketiga penambang ini diamankan karena menambang di daerah aliran sungai (DAS) di hutan produksi dan di IUP PT Timah tanpa Surat Perintah Kerja (SPK)," ucapnya.

Dia menuturkan polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan tambang dari para pelaku. Sedangkan di kediaman pengepul pasir timah ilegal, polisi mengamankan 802 kilogram pasir timah.

"Keempat tersangka ini akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Minerba dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tuturnya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Komplotan Perampok Balok Timah Senilai Rp7 Miliar di Bangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal