BANGKA SELATAN, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap tiga orang penambang dan seorang pengepul pasir timah ilegal di daerah itu. Mereka diamankan dalam Operasi Peti Menumbing yang digelar selama 12 hari.
Ketiga penambang yang diamankan tersebut adalah YR (32), MS (40), dan YS (41). Sedangkan pengepul berinisial SW alias Bujang warga Bangka Kota.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Harus Kartono mengatakan keempat orang yang diamankan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang yang diamankan ini ada yang sudah menjadi target operasi (TO) dan juga ada yang non-TO," katanya, Senin (7/11/2022).
Ketiga orang penambang tersebut, kata dia, diamankan di lokasi penambangan ilegal masing-masing, sedangkan pengepul diamankan di kediamannya.