Menurut dia belajar dari kasus itu. RKAB Bangka Belitung perlu dilakukan peninjauan ulang. Riset yang dilakukan oleh BRiNST, penambangan ilegal di konsesi PT Timah Tbk maupun hutan negara dinikmati oleh perusahaan-perusahaan yang tak patut mendapatkannya.
“Akibat korupsi sumber daya alam (SDA) tentunya akan merugikan masyarakat Bangka Belitung. Tak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi lingkungan yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Berikut kesimpulan hasil riset BRiNST:
1. Harus adanya penindakan hukum untuk menghindari kerugian negara. Sebab, praktik penambangan timah secara ilegal saat ini membuat semua orang leluasa mengambil timah tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
2. Pemerintah melalui Kementerian ESDM harus mengevaluasi dan mengkaji ulang RKAB perusahaan pertambangan timah di Indonesia. Sebab kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di wilayah IUP yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tenggara karena penyederhanaan aspek penilaian RKAB, menjadi rujukan hukum atas kebijakan tersebut.
3. PT Timah Tbk perlu melakukan upaya pembenahan internal untuk selektif mengeluarkan kerja sama kemitraan dan mengawasi secara ketat kegiatan kemitraan yang menggarap wilayah produksi mereka. Hal tersebut guna meminimalisir kebocoran bijih timah ke pihak lain.
Untuk diketahui BRiNST merupakan lembaga independen yang meneliti kebijakan pemerintah dan secara sukarela memberi masukan dan saran dalam mengelola SDA, sehingga pengelolaan SDA di Indonesia bisa dapat menyejahteraan masyarakat dan mampu memberikan kontribusi kepada negara.