"Ini yang ketiga kalinya tersangka DI ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus narkoba. Terkahir DI ini keluar dari penjara Juli 2020. Tersangka pakai sistem lempar saat transaksi narkoba," ucapnya.
Saat ini, tersangka DI beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2," katanya.