Bawa 84 Gram Sabu, Pria asal Sumsel Ditangkap di Bangka Selatan

Irwan Setiawan
Kurir narkoba inisial AL alias Lamsyah (46) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

"Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut," tuturnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," kata Jojo.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
16 jam lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

11 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal