Tegas, Kapolda Aceh Beri Peringatan Pembakar Lahan Bisa Dijerat Pidana

Antara
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar (tengah).(Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar menegaskan warga yang membuka lahan dengan cara membakar bisa terjerat pidana. Peringatan tersebut disampaikannya untuk mencegah kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di provinsi ujung barat Indonesia.

"Kami ingatkan jangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem, membakar lahan menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat. Pembakaran lahan juga dapat dipidana," ujar Ahmad Haydar di Banda Aceh, Senin (20/3/2023).

Kapolda mengatakan, ancaman pidana terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan karhutla bisa dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Apalagi Aceh diprediksi akan terjadi kemarau beberapa bulan ke depan.

"Selain pidana penjara, pelaku yang terbukti membakar lahan dan hutan juga dihukum denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak mencapai Rp10 miliar," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dia mengajak masyarakat ikut serta mencegah pembakaran lahan dan hutan untuk menyelamatkan ekosistem kawasan yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja 20 Ha, Petani Diajak Beralih ke Kopi

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal