Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi

Dosaino Ariga
Maling dan penadah barang curian di Gayo Lues ditangkap polisi. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta rupiah,” katanya saat rilis kasus Rabu (9/12/2020).
 
Carlie menambahkan, setelah melakukan tindak pidana pencurian, tersangka JM sempat membuang sebilah parang yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban ke dalam kebun sere wangi di seputaran Desa Gantung Geluni, Kecamatan Blangkejeren. 
 
“Pelaku ditangkap pada 6 Desember 2020 di Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,” katanya. 
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sementara penadah barang, WD hukumannya tergantung proses peradilan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

2 bulan lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal