Tak Kapok Beraksi, Residivis Pencurian dan Penadah di Gayo Lues Ditangkap Polisi

Dosaino Ariga
Maling dan penadah barang curian di Gayo Lues ditangkap polisi. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)

GAYO LUES, iNews.id – Seorang maling serta penadah di Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi.  Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian sebesar Rp10 juta. 
 
Pelaku pencurian berinisial JM (32) beserta penadahnya WD diamankan personel Satreskrim Polres Gayo Lues. JM yang juga residivis kasus pencurian ini ditangkap atas kasus pencurian di rumah korban bernama Siti Hanimah, Selasa, 29 September lalu pukul 01.00 WIB.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laaporan korban kepada polisi nomor: lp/86/ix/2020/spkt tertanggal 29 september 2020. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta penadah barang curiannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku masuk rumah korbn di Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon dengan cara merusak jendela samping rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit laptop, 2 unit handphone dan satu tas merek Polo.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

2 bulan lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal