Selundupkan Sabu Lewat Sepatu, Kurir Narkoba Gagal Terbang ke Banjarmasin

Syukri Syarifuddin
Barang bukti sabu dan ponsel yang gagal diterbangkan dari Aceh ke Banjarmasin (Syukri/MNC Portal)

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diketahui MD merupakan kurir suruhan dari AS (DPO).

"Berdasarkan hasil interogasi pelaku merupakan kurir yang akan mengantar sabu ke Kota Banjarmasin dengan upah sebesar Rp8 juta bila barang tersebut sampai ke lokasi," katanya.

Tendri menambahkan dari tangan tersangka MD, polisi telah mengamankan sabu-sabu sebanyak 200 gram, dua lembar tiket boarding pass Batik Air tujuan Banda Aceh-Jakarta dan Jakarta-Banjarmasin, sepatu warna putih hitam merah dan dua ponsel. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

5 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

5 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal