Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang akan dimusnahkan. (ANTARA/M Haris SA)

M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Bersama M turut diamankan 30 bungkus berisi sabu dengan berat 31,4 kg.

"Modus M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh, ini bisa dilihat dari bungkusan beraksara China," kata Heru.

Sementara ganja dari tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.

"Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kg dan 108 bal dengan berat 117,5 kg ganja kering," ucapnya.

Selain itu, narkoba yang dimusnahkan juga barang bukti atas dua tersangka lainnya yang diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," kata Heru.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal