Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang akan dimusnahkan. (ANTARA/M Haris SA)

BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja hasil operasi penegakan hukum senilai lebih dari Rp32 miliar. Dalam kasus ini ditangkap lima pelaku dengan tiga perkara berbeda.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan seme, seedangkan ganja dibakar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, total narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram, sedangkan ganja 153,7 kg.

"Jika harga per gramnya Rp1 juta, sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dia mengatakan, narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal