Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Antara
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang akan dimusnahkan. (ANTARA/M Haris SA)

BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja hasil operasi penegakan hukum senilai lebih dari Rp32 miliar. Dalam kasus ini ditangkap lima pelaku dengan tiga perkara berbeda.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan seme, seedangkan ganja dibakar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, total narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram, sedangkan ganja 153,7 kg.

"Jika harga per gramnya Rp1 juta, sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dia mengatakan, narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

5 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

11 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

14 hari lalu

Gerebek Rumah di Kendari, IRT dan Pengedar Narkoba Tepergok Asyik Pakai Sabu

19 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal