"Polisi menemukan tas tersebut. Setelah diperiksa, berisi 10 kilogram sabu lalu mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Hasil interogasi, BT mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial ABD. Sabu tersebut diambil dari laut di Selat Malaka. Kini, ABD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres mengungkapkan, pelaku BT juga mengaku telah memerintahkan MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu lainnya.
"Polisi lalu menangkap MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. MJ juga mengaku menyimpan dua kilogram sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya," ucapnya.