Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan 12 Kg Sabu di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap

Antara
Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto : Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 kilogram narkotika jenis sabu yang dibawa dari perairan Selat Malaka ke Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, dua pelaku ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BT (38) dan MJ (27). Mereka warga Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap pada Selasa (13/9/2022).

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 12 kilogram sabu diamankan di Polres Aceh Utara guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres, Rabu (14/9/2022).

Dia mengatakan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari perairan Selat Malaka.

Dari informasi tersebut, Polres Aceh Utara mengerahkan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba untuk penyelidikan. Hasilnya, ditemukan pelaku BT yang menyembunyikan tas hitam di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal