Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas, KPPAA: Keputusan yang Tidak Adil

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (iNews.id)

Firdaus mengatakan putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas sumber daya manusia (SDM) hakim dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.

Dia juga menilai puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat. Seharusnya kasus ayah perkosa anak kandung tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.

"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," katanya.

Firdaus menambahkan, mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya telah melakukan konsolidasi keempat regional, yakni Regional Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen. Kemudian, Regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Regional Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, dan terakhir Regional Banda Aceh, Aceh Besar.

"Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak," kata Firdaus.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

13 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

30 hari lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal