Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas, KPPAA: Keputusan yang Tidak Adil

Antara
Ilustrasi pemerkosaan. (iNews.id)

BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) mengecam putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosa anak kandung. Mahkamah Syar'iyah Aceh dinilai tidak adil dan terkesan mengabaikan hasil visum.

Diketahui, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa merupakan ayah kandung dari korban. Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9/2021) lalu.

"Ini benar-benar keputusan yang tidak adil. Alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Ketua KPPAA Firdaus Nyak Idin di Banda Aceh, Sabtu (9/10/2021).

Firdaus menyampaikan sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut dan KPPAA mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.

"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal