Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa

riana rizkia
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu saat sidang, Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih berat 7 tahun dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Kuat didakwa dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Mantan sopir Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sopan dipersidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal