Korupsi Anggaran hingga Rp500 Juta, 3 Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya Ditahan

Antara
Tiga mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejari. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta (Antara)

NAGAN RAYA, iNews.id - Tiga  mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta.

"Penangkapan terhadap para tersangka dikarenakan tim jaksa penyidik sudah enam kali melakukan pemanggilan, namun  mangkir dari pemanggilan," kata Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Yunadi, Rabu (15/7/2022).

Yunadi menambahkan, masing-masing tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Dia melanjutkan, tersangka diduga terlibat pelanggaran dalam perkara pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Krueng Mangkom, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Nagan Raya Aceh 

57 tahun lalu

Gunakan Helikopter, Gubernur Aceh Datangi Nagan Raya Lokasi Parah Terdampak Banjir

57 tahun lalu

Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal