Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

Antara
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/Kejari Sabang)

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Pelaku diganjar hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

19 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

1 bulan lalu

Modus Tawarkan Jasa Meramal, Pria di Bondowoso Lecehkan Nenek 72 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal