Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

Antara
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/Kejari Sabang)

Selain hukum sesuai dengan Qanun Jinayat yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak dengan hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan, sebagai bagian dari Aceh, Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah tersebut.

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh tersebut.

"Kami yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Viral Siswi Magang di Cilegon Mengaku Dilecehkan Karyawan Hotel, Pelaku Sudah Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal