Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

Antara
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/Kejari Sabang)

BANDA ACEH, iNews.id - Pria berinisial YO (56) dihukum cambuk sebanyak 39 kali. Hukuman ini dijatuhkan atas perbuatannya mencabuli dua anak dan melecehkan tiga remaja di Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan, YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” ujar Choirun di Banda Aceh, Kamis (12/1/2023).

Dia menjelaskan, hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022. Namun eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.

Choirun mengatakan, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk 39 kali tanpa potongan masa tahanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Hotman Paris Turun Tangan, Siap Dampingi Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Pati

57 tahun lalu

PCNU Pati Kecam Dugaan Pelecehan Puluhan Santriwati, Minta Polisi Segera Tahan Kiai Pesantren

57 tahun lalu

Oknum Guru Besar Unpad Diduga Lecehkan Mahasiswa Asing, Ini Respons Rektor

57 tahun lalu

Viral Siswi Magang di Cilegon Mengaku Dilecehkan Karyawan Hotel, Pelaku Sudah Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal