Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:46:00 WIB
Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/Kejari Sabang)
Advertisement . Scroll to see content

Selain hukum sesuai dengan Qanun Jinayat yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak dengan hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan, sebagai bagian dari Aceh, Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah tersebut.

Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh tersebut.

"Kami yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut