Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali
Selain hukum sesuai dengan Qanun Jinayat yang merupakan kekhususan Aceh, YO juga terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani hukuman di Rutan Sabang dalam perkara perlindungan anak dengan hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Plt Sekda Kota Sabang Andri Norman mengatakan, sebagai bagian dari Aceh, Sabang harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di daerah berjulukan Serambi Mekkah tersebut.
Andri mengharapkan agar perbuatan melanggar hukum tidak terulang lagi di daerah destinasi wisata Pulau Weh tersebut.
"Kami yang hadir secara langsung bisa menyaksikan bagaimana penegakan hukum terkait pelanggaran qanun di Aceh. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi khususnya di Sabang. Namun bila ini terjadi lagi mau tidak mau, suka tidak suka qanun tetap harus kita jalankan,” ujarnya.