7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Punta Dewa
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang menghukum berat pelakut hubungan sesama jenis, pelaku dihukum mulai dari cambuk hingga dihukum mati. Sejumlah negara melarang keras praktik hubungan sesama jenis atau lebih sering dikenal LGBT.

Praktik LGBT di Indonesia juga mendapat penolakan keras dari beberapa kalangan. Meski hukum di Indonesia secara tertulis mengatur terkait LGBT.

Berikut 7 negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis.

1.Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab menerapkan hukum mengenai seks di luar pernikahan heteroseksual. 

Pelaku LGBT bisa terancam satu tahun penjara, sedangkan pelaku hubungan homoseksul dihukum dengan berbagai cara termasuk dengan cara digantung.

2.Myanmar

Pelaku homoseksual di Myanmar bisa dikenai hukuman, namun, komunitas LGBT di Myanmar semakin berani menunjukan keberadaannya di masyarakat burma tersebut.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT

57 tahun lalu

Heboh Agnez Mo Menyaksikan Parade LGBT di Kanada

57 tahun lalu

Viral Grup FB Gay Jambi, Polda Selidiki Konten dan Aktivitas Anggota

57 tahun lalu

Fakta Baru Kasus Pesta Gay di Jaksel, Sejumlah Peserta sudah Beristri

57 tahun lalu

Kasus Pesta Gay di Jaksel, Panitia Patungan Sewa Kamar Deluxe Ukuran Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal