Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan serta didampingi Edwar dan Zulfikar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir penasihat hukum para terdakwa Bahrul Ulum, Zulfan, Akhyar Saputra, dan kawan-kawan.
JPU menyebutkan Pemerintah Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2017 mengalokasikan dana Rp1 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan. Namun pada anggaran perubahan, dana pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut meningkat menjadi Rp10,7 miliar.
"Kemudian, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan dilakukan dengan penunjukan langsung serta membagi proyek tersebut menjadi 70 paket. Namun, proyek terjadi kelebihan bayar dan tidak sesuai spesifikasi," kata JPU Sahdansyah.
JPU menyebutkan tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe memeriksa fisik dan volume 70 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue tersebut.
Selanjutnya, kata JPU, dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dilaksanakan oleh rekanan atau penyedia barang jasa.