Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

5 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp5,7 Miliar

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:39:00 WIB
5 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp5,7 Miliar
Persidangan perkara korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (10/2/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Simeulue didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Ismiyadi, Rahmat Ridha menyampaikan dakwaan tersebut saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021).

Kelima pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut yakni Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Kemudian, Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan, Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.

Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Para terdakwa ditahan di rumah tahanan negara itu sejak akhir Januari 2021.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut