BANDA ACEH, iNews.id - Lima pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Simeulue didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBK Simeulue tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahdansyah, Ismiyadi, Rahmat Ridha menyampaikan dakwaan tersebut saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021).
Kelima pejabat Dinas PUPR Kabupaten Simeulue yang menjadi terdakwa perkara korupsi tersebut yakni Dedi Alkana selaku Kepala Seksi Pemeliharaan dan Jembatan Bidang Bina Marga, Afit Linon selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Kemudian, Iis Wahyudi selaku pejabat pengadaan dan pejabat penerima hasil pekerjaan, Bereueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ali Hasmi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Simeulue.
Sidang perkara korupsi tersebut berlangsung secara virtual. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Banda Aceh di Kahju, Aceh Besar. Para terdakwa ditahan di rumah tahanan negara itu sejak akhir Januari 2021.