5 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp5,7 Miliar

Antara
Persidangan perkara korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (10/2/2021). (Foto: Antara)

"Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih," kata JPU Sahdansyah.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal