YLBHI Kritik Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung: Rusak Sistem Hukum

Rizky Agustian
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana. (Foto: iNews)

Arif menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan berpotensi merusak sistem hukum yang berlaku.

"Kami menilai itu merusak sistem hukum. Karena dalam KUHAP tidak mengenal penyerahan penyidikan, yang dikenal adalah pelimpahan. Jadi P21 yang dilanjutkan penuntutan," katanya.

Dia menambahkan, YLBHI melihat masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

"Kita melihat banyak kejanggalan dalam kasus ini," ucapnya.

Diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.

Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Profil Chatarina Girsang Jaksa Penyidik Kasus Febrie Adriansyah, Berpengalaman di KPK

3 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

3 hari lalu

KPK soal Ambil Alih Kasus Korupsi Febrie Adriansyah: Tak Bisa Seperti Pungut Barang di Jalan

3 hari lalu

Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Yakin Tak Hilangkan Barang Bukti 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal