JAKARTA, iNews.id - Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menyatakan, uji materi yang dilakukan kliennya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan untuk melindungi tiga kelompok dari kriminalisasi atau pasal pemidanaan. Tiga kelompok yang dimaksud ialah akademisi, peneliti dan aktivis.
"Yang paling substantif dari ini semua sebenarnya adalah kita ingin minta bahwa tiga jenis kelompok ini dikecualikan dari pasal pemidanaan, terutama pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, kemudian juga kemungkinan dikriminalisasi," kata Refly di MK, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, tiga kliennya yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) masuk dalam tiga kelompok tersebut.
"Beliau adalah akademisi karena mengajar, pernah mengajar atau masih mengajar, beliau juga seorang peneliti karena memang melakukan penelitian dengan buku Jokowi's White Paper sebagai buktinya, dan mereka juga aktivis, aktivis yang menginginkan tegaknya demokrasi di republik ini," ujarnya.
Menurutnya, tiga kelompok tersebut rawan dikriminalisasi dengan sejumlah pasal. Oleh karena itu, uji materi ini dimaksudkan agar tiga kelompok diberi benteng dari pasal-pasal tersebut.