Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Roy Suryo cs menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan di MK (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini buntut dari penelitian mereka terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penelitian tersebut berujung pada pelaporan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

Dalam persidangan perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Roy Suryo cs ditemani kuasa hukumnya, Refly Harun, Selasa (10/2/2026). Di ruang sidang, Refly menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Buletin
7 jam lalu

Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK, Anwar Usman Dibopong Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Nasional
9 jam lalu

Anwar Usman Pingsan usai Wisuda Purnabakti di MK, Dibopong Saldi Isra dan Guntur Hamzah

Nasional
16 jam lalu

MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal