JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Senin (23/2/2026). Permohonan diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa)
Gugatan ini buntut dari penelitian mereka terkait ijazah Jokowi. Penelitian tersebut berujung pada pelaporan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan perdana Selasa (10/2/2026) lalu, kuasa hukum pemohon Refly Harun menjelaskan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo cs dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Inilah pasal-pasal yang digunakan untuk menersangkakan mereka dalam kasus yang dikenal publik sebagai kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo," kata Refly di ruang sidang gedung MK, Jakarta ketika itu.