JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkap alasan pencekalan drummer Dewa 19, Tyo Nugros saat akan terbang ke Malaysia pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, hal tersebut berdasarkan permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Terkait dengan pencekalan Mas Tyo Nugros itu karena adanya permohonan dari KPKNL 1 kepada kami untuk melakukan cekal," kata Hendarsam saat dihubungi Kamis (11/6/2026).
Dia menjelaskan, pencegahan keluar negeri terbit lantaran terdapat urusan antara Tyo dengan pihak pemohon pencekalan.
"Alasan daripada pencekalan tersebut itu sepanjang yang kami ketahui itu karena adanya kewajiban dari salah satu perusahaan yang menjadi debitur dari KPKNL dan itu ada hubungannya dengan Mas Tyo Nugros," ujarnya.
"Saya kurang tahu apakah orang tuanya atau bagaimana, saya kurang tahu karena kurang lebih seperti itu," sambungnya.