Diperiksa Perdana sebagai Tersangka, KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan Rumah Silmy Karim
JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, pada Senin (8/6/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah dirinya resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama pemeriksaan adalah mengonfirmasi sejumlah temuan dari hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di kediaman Silmy.
"Pemeriksaan ini untuk mendalami dan mengonfirmasi hasil-hasil dari kegiatan penggeledahan," jelas Taufik kepada awak media.
Selain hasil penggeledahan, penyidik juga mencecar Silmy terkait kronologi dan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara tersebut. Silmy sendiri diketahui menyerahkan diri ke KPK tak lama setelah lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa ia sedang diburu terkait operasi senyap ini.