Langkah penegakan kepatuhan pajak ini berjalan linier dengan ketentuan hukum yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Berdasarkan beleid tersebut, seluruh penyedia jasa marketplace yang telah ditunjuk wajib memotong PPh Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto (omzet kotor) milik pedagang dalam negeri yang menggelar lapak di aplikasi mereka.
Secara hierarki hukum, formula pengenaan pajak bagi para pelaku usaha digital ini akan tetap mengacu pada landasan pokok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah juga memastikan tetap memberikan proteksi bagi pelaku usaha mikro. Bagi pedagang daring yang mencatatkan total omzet tahunan tidak melebihi angka Rp4,8 miliar, negara memberikan kelonggaran fiskal yang adil.
Walaupun pelaku usaha tersebut terikat pada mekanisme PPh final UMKM, mereka dibebaskan dari kewajiban penyetoran PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan batas ambang Rp500 juta pertama.