Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana kalangan serikat pekerja yang ingin menyurati dirinya terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Purbaya menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi tersebut.

Namun, dia memastikan pemerintah akan mengkaji regulasi perpajakan yang ada, serta melakukan komparasi dengan kebijakan serupa di tingkat global sebelum mengambil keputusan final.

"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," ucap Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (29/6/2026).

Bendahara Negara tersebut memaparkan, pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan JHT tersebut.

Kemenkeu berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah data profil wajib pajak yang mencairkan saldo di atas angka Rp50 juta. Langkah penelaahan ini penting agar fasilitas kelonggaran pajak yang nantinya diputuskan tidak salah sasaran dan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Cara Klaim Rp15 Juta dari JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya

57 tahun lalu

Total Klaim JKP dan JHT Pekerja Sritex Capai Rp154,6 Miliar, Sudah Dicairkan 58,7 Persen

57 tahun lalu

Cara Klaim JHT di Bawah 10 Juta Lewat JMO, Cukup 15 Menit!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal