Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons rencana kalangan serikat pekerja yang ingin menyurati dirinya terkait tuntutan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Purbaya menegaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat resmi tersebut.
Namun, dia memastikan pemerintah akan mengkaji regulasi perpajakan yang ada, serta melakukan komparasi dengan kebijakan serupa di tingkat global sebelum mengambil keputusan final.
"Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa nggak, tergantung hasil ini kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar," ucap Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (29/6/2026).
Bendahara Negara tersebut memaparkan, pemerintah harus berhati-hati dan mengedepankan asas keadilan (fairness) sebelum menghapus atau mengubah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final atas pencairan JHT tersebut.
Kemenkeu berkomitmen melakukan investigasi menyeluruh untuk membedah data profil wajib pajak yang mencairkan saldo di atas angka Rp50 juta. Langkah penelaahan ini penting agar fasilitas kelonggaran pajak yang nantinya diputuskan tidak salah sasaran dan justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.